Ahli Hukum Pidana FH UMA Dr Andi Hakim Lubis SH MH dikunjungi Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara setelah sebelumnya memberikan Keterangan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Agenda kunjungan ini merupakan bentuk inisiasi kerjasama sekaligus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Ahli Pidana yang sebelumnya pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WITA telah disampaikan oleh Dr Andi melalui Zoom Meeting kepada Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara. Keterangan Ahli ini didasarkan atas surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 177/PP.01.02/K.SA-09/10/2024 perihal Permohonan Keterangan Ahli dan surat penugasan dari Dekan Fakultas Hukum Nomor : 2769/FH/02.5/X/2024.
Kunjungan dari Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara diterima langsung oleh Dekan Fakultas Hukum yang diwakili oleh Wakil Bidang Penjaminan Mutu Akademik Ibu Dr. Rafiqi, SH., M.Kn dan Ketua Program Studi Ilmu Hukum Bapak Nanang Tomi Sitorus, SH., MH diruang Dekan Fakultas Hukum.
Baca Juga :