dosen-uma-melakukan-sosialisasikan-kesadaran-hukum-di-panti-rehabilitasi-amelia-indonesia.webp

Dosen UMA Melakukan Sosialisasikan Kesadaran Hukum di Panti Rehabilitasi Amelia Indonesia

14 Feb 2023 - 1434 View
Share

Universitas Medan Area (UMA) melaksanakan program Pengabdiann Masyarakat sekaligus bakti social (Baksos) dengan mengolaborasikan 18 dosen antar fakultas di Panti Rehabilitasi Amelia Indonesia di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan dihadiri 20 residen atau penghuni panti rehabilitasi, pengelola panti dan rombongan mahasiswa UMA itu berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 18-20 Januari 2023.Topik kegiatan "Penyuluhan Hukum dan Peningkatan Kesadaran Hukum Residen Panti Rehabilitasi Amelia Indonesia" itu diawali dengan pembukaan oleh Pengelola Panti, Sarwan Perangin-angin ST, dan sambutan dari Wakil Rektor 3 UMA Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Rizkan Zulyadi SH MH serta sambutan Dekan Fakultas Hukum, Bapak Dr. Muhammad Citra Ramadhan SH MH.

Kegiatan dihadiri 20 residen atau penghuni panti rehabilitasi, pengelola panti dan rombongan mahasiswa UMA itu berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 18-20 Januari 2023.Topik kegiatan "Penyuluhan Hukum dan Peningkatan Kesadaran Hukum Residen Panti Rehabilitasi Amelia Indonesia" itu diawali dengan pembukaan oleh Pengelola Panti, Sarwan Perangin-angin ST, dan sambutan dari Wakil Rektor 3 UMA Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Rizkan Zulyadi SH MH serta sambutan Dekan Fakultas Hukum, Bapak Dr. Muhammad Citra Ramadhan SH MH.

sosialisasikan-kesadaran-hukum-di-panti-rehabilitasi-amelia-indonesia.webp

Program Pengabdian Masyarakat diisi pemataran dari 6 kelompok yang sudah terjadwal.

Pemaparannya Kelompok 1 dengan tim Dr Rizkan Zulyadi SH MH ( FH UMA), Dianto Gunawan Tamba SH MH (FH UMA), Dr Lailan Tawila Berampu SE MSi (FEB UMA) berjudul judul "Penyuluhan Hukum pada Korban Penyalahgunaan Narkoba di Panti Rehabilitasi".Tim kelompok 1 tersebut dipaparkan bagaimana penyadaran hukum dari residen dengan berbasis sharing pengalaman dan aturan-aturan guna setelah direhab di panti menjadi lebih berguna pada keluarga dan masyarakat sekitarnya.
Selanjutnya Kelompok 2 dengan tim Muazzul SH MHum (FH UMA), Cahaya MPd (FAI UMA), Dr Fauzi Wikanda MAg (FISIP UMA) memberikan materi tentang "Dampak Penyalahgunaan Narkoba (Secara Hukum dan Kesehatan Mental)",

Tim kelompok 2 ini memaparkan akibat dari penggunaan narkoba dari sudut pandang kesehatan mental dan sisi hukum.Kelompok 3, tim terdiri atas Fitri Yanni Dewi Siregar, SH.MH (FH UMA), M.Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH (FH UMA), Tengku Nuranasmita, S.Psi., M.Psi (Psikologi UMA), dengan judul "Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Narkotika dan Upaya Mempertahankan Diri agar Tetap Steril dari Lingkungan Narkoba.

Tim 3 ini memaparkan, bagaimana menggali potensi diri, dan menyadari bahwa pengguna narkoba itu adalah korban dari bisnis global yang beresiko pada kematian, sedangkan bagi bandar adalah uang.

Sedangkan Kelompok 4 beranggotakan Aldi Subhan Lubis SH MKn (FH UMA), Revi Fauzi Putra Mina SH MH (FH UMA) dan Dr. Denny Akbar Tanjung SSi M.Si (Saintek Pertanian UMA) menyoroti masalah sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, melihat dari langkah-langkah preventif sampai penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dimulai sejak dini di keluarga.

Kemudian Kelompok 5 dengan tim Dr. Taufik Siregar SH MHum (FH UMA), Dita Kartika Sari Hasibuan SH MH (FH UMA) dan Amsal Qori Dalimunthe, M.Pd.I (FAI UMA) membahas Kontribusi Pemanfaatan Sosial Media dalam menyosialisasikan dampak negatif jinayat/tindak pidana dan narkotika, dimana pentingnya media elektronik dan media sosial dalam memberikan informasi tentang tindak pidana dan narkotika beserta dampak negatifnya.

Kolaborasi-15-Dosen-Antar-Fakultas-UMA-Sosialisasikan-Kesadaran-Hukum-di-Panti-Rehabilitasi-Amelia-Indonesia.webp

Kelompok 6 dengan judul "Penyalahgunaan Narkoba Menurut Hukum Positip dan Hukum Islam" beranggotakan Dr Rafiqi SH MM MKn (FH UMA); Marsella SH MKn (FH UMA) dan Dr. Siti Hawa Lubis M.Pd.I. (FAI UMA) menyoroti aturan normatif dan aturan Islam tentang narkoba, yaitu sesuatu yang diharamkan dan berujung pada "dosa" jika mengkonsumsinya.

Program Pengabdian Kepada Masyarakat diakhiri dengan pemberian sembako yang diwakili Dr Rizkan Zulyadi SH, MH didampingi Dekan Fakultas Hukum Dr. Muhammad Citra Ramadhan SH MH diterima oleh Pimpinan Panti Bapak Sarwan Perangin-angin, ST.

Bantuan sembako, terdiri atas 30 kg beras, enam papan telur ayam, enam liter minyak goreng, 6 kg gula putih dan garam serta teh kotak sebagai bakti sosial Universitas Medan Area kepada Panti Rehabilitasi Amelia Indonesia.

"Harapan kami bahwa kegiatan ini berkelanjutan guna menjadi panti percontohan di Sumatera Utara khususnya, dan di Indonesia pada umumnya bagi pengguna korban penyalahgunaan narkoba yang sudah "terbuang" dari keluarga dan masyarakat setelah direhabilitasi menjadi berperan penting bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara tercinta, Indonesia," ujar Dr Rizkan Zulyadi.

 

Baca Juga :

panti-rehabilitasi-ameliadosen-umaindonesiapengabdian-kepada-masyarakat

© 2024 PDAI - Universitas Medan Area Twitter UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Instagram UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Youtube UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.