InfoUMA - Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Dengan disahkan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka mulai Desember 2002, Indonesia memasuki babak baru dalam pemberantasan korupsi karena mempunyai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kelembagaan KPK menumbuhkan harapan baru bagi masyarakat untuk membrantas korupsi yang lebih baik dan tuntas.
Hal ini disampaikan oleh Tim KPK yang diwakilkan oleh ibu Indira Anggraini Zachriyan yang menjadi narasumber pada kuliah umum yang digelar Fakultas Hukum Universitas Medan Area yang bertema “Optimalisasi Peran KPK RI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. Pada 08 Desember 2016 di Convention Hall, Kampus I Universitas Medan Area.
Kuliah umum dibuka Dekan FH UMA, Dr Utary Maharany Barus SH M.Hum, dan di hadiri Wakil Rektor bidang akademik Dr. Herry Kusmanto MA serta dihadiri Kabag Humas UMA Ir Asmah Indrawaty MP.
Kuliah umum bertujuan mengenalkan sejak dini bahaya korupsi bagi kehidupan. Kuliah umum dihadiri 135 peserta yang terdiri dari siswa/I SMA dan mahasiswa /I fakultas Hukum Universitas Medan Area.
Selain Ibu Indira Anggraini Zachriyan, Kuliah umum juga menghadirkan narasumber Bapak Drs. M.Ridwan Rangkuti, M.Si. yang merupakan pengamat kebijakan pemerintah disumatera utara. Beliau juga merupakan Dosen FISIP Universitas Sumatera Utara dan juga dosen di Program Pasca Sarjana UMA.

























