seminar_Fk_hukum_UMA.jpg

Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Teknologi Informasi Dalam Kejahatan Dunia Maya

11 Mar 2018 - 6301 View
Share

Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FK-Hukum) UMA menyelenggarakan seminar nasional mengangkat tema “ Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Terhadap Teknologi Informasi dalam Kejahatan Dunia Maya” yang digelar Kamis, 08 Maret 2018 yang dibuka langsung oleh Rektor UMA Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng, M.Sc serta didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) dan para pimpinan FH UMA pada pukul 09.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan 3 pembicara kawakan dalam bidang hukum praktis dan akademisi.

Seminar ini dihadiri juga oleh berbagai pembicara antara lain: Kompol Lukmin  Siregar, SH dari Subdik Cyber Crime Direktorat Kriminal khusus Polda Sumatera Utara, Thamrin Dedy Sunarto dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Baby Suryani Fithri, SH, MH dosen Fakultas Hukum UMA selain itu turut dihadiri oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan H. Muazzul, SH, M.Hum, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Ridho Mubarak, SH, MH, Wakil Dekan Bidang Kepidanaan Wessy Trisna, SH, M.Hum, dosen Fakultas Hukum, mahasiswa dan Sekolah Menengah Sederajat dari kota Medan diantaranya SMA NEGERI 1 Medan SMA AL – ULUM, MAN 2 MODEL Medan, SMK NEGERI 1 Medan, dan SMA HARAPAN 1.

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya.

Kompol Lukmin  Siregar, SH dari Subdik Cyber Crime Direktorat Kriminal khusus Polda Sumatera Utara pada kegiatan yang digelar di Convention Hall UMA Kampus I jl. Kolam No.1 Medan Estate  tersebut mengemukakan bahwa agar pemanfaatan teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penggunaannya dengan memperhatikan nilai -  nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Bahwa dalam menggunakan password agar selalu menggunakan 3 (tiga) karakter yaitu “Huruf, Tanda maupun Angka” (I*3).

Selain itu Thamrin Dedy Sunarto dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara mensosialisasikan UU RI No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja  dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasikan Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan : 1. Kesusilaan; 2. Perjudian; 3. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; 4. Pemerasan dan/atau Pengancaman

Baby Suryani Fithri, SH, MH dari dosen Fakultas Hukum UMA menyampaikan Cyber Crime dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Kegiatan ini sukses terlaksana terlihat dari antusias mahasiswa dan siswa yang hadir lebih awal dari jadwal yang ditentukan, selain itu juga peserta yang hadir sangat aktif dalam bertanya kepada pembicara. Dan acara ini berakhir menjelang pukul 12.00 WIB. (SS/HR)

Unduh Berita

Kampus UMAKampus UMA SehatKampus TerbaikKampus Swasta TerbaikKampus Di MedanKampus Internasiona

© 2024 PDAI - Universitas Medan Area Twitter UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Instagram UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Youtube UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.