Sosialisasi_KI.jpg

Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) Bagi Dosen di Universitas Medan Area

13 Jan 2019 - 3355 View
Share

Pusat Kekayaan Intelektual (KI) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Medan Area (UMA) menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di Convention Hall Kampus 1 UMA, Jum’at (11/1). Sosialisasi diikuti puluhan dosen UMA.

Tampil sebagai narasumber Kasubbid Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sumut Eka NAM Sihombing. Penyidik PNS (PPNS) Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumut Ali Marwan Hasibuan, dan Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Agus Sardjono, SH, MH.

Rektor UMA Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng, M.Sc. saat membuka kegiatan itu menyampaikan rasa gembiranya atas terselenggaranya Sosialisasi KI tersebut. Karena dengan kegiatan ini akan mendorong para dosen yang memiliki produk penelitian mengurus hak cipta dan hak paten atas karya dan produk penelitiannya.

“Target sosialisasi KI ini tentu output nya harus memacu dosen melakukan penelitian yang berpeluang dipatenkan. Kita harapkan dari puluhan peserta ini akan ada minimal satu hasil penelitian yang didaftarkan hak cipta atau hak patennya.” kata Prof Dadan Ramdan.

Sebab, kata Prof Dadan, indikator kualitas seorang dosen adalah adanya produk penelitian. “Saya harapkan kita bergerak terus dalam menciptakan produk penelitian sekaligus mengurus hak cipta dan hak patennya,” harap rektor.

Ketua LP2M UMA Prof. Dr. Ir. Ahmad Rafiqi Tantawi, MS mengajak dosen UMA membangun tradisi baru dalam penelitian.

Yakni tradisi gemar meneliti dan hasil penelitiannya didaftarkan hak cipta dan patennya. Apalagi saat ini Yayasan Pendidikan Haji Agus Salim (YPHAS) sebagai pengelola UMA memberikan insentif bagi setiap produk penelitian dosen.

“Insya Allah seusai sosialisasi ini teman-teman dosen yang punya produk penelitian bisa mendaftarkan hak cipta dan hak patennya,” tambahnya.

Kepala Pusat Kekayaan Nasional (KI) UMA Dr. Muhammad Citra Ramadhan, SH, MH, dalam laporannya mengatakan, hukum KI yang tercermin dalam regulasi nasional saat ini ada tujuh, yaitu hak cipta, merk & indikasi geografis, paten, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.

Kesemua rezim hukum KI ini melindungi hasil intelektualitas , artinya kehidupan kampus adalah gudangnya. “Dengan demikian sudah selayaknya perguruan tinggi memanfaatkan sistem perlindungan hukum ini dalam memayungi hasil intelektualitasnya,” katanya.

Karenanya, kata Citra, selain memberikan informasi KI, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan perolehan KI di kampus UMA yang saat ini masih dirasa minim.

Turut hadir juga, Wakil Rektor (WR) UMA Bidang Akademik Dr. Ir. Hj. Siti Mardiana, M.Si, WR Bidang Kerjasama Dr. Ir. Zulheri Noer, MP, Direktur Program Pascasarjana UMA Prof. Dr. Ir. Hj. Retna Astuti Kuswardhani MS, Kepala Pusat Karir dan Kewirausahaan (PKK) UMA Ahmad Prayudi, SE, MM dan Kabag Humas UMA Ir. Asmah Indrawati, MP.

Unduh Berita

Kampus UMAKampus UMA SehatKampus TerbaikKampus Swasta TerbaikKampus Di MedanKampus Internasiona

© 2024 PDAI - Universitas Medan Area Twitter UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Instagram UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Youtube UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.