Fakultas Hukum UMA Menggelar Seminar Hari Lingkungan Hidup Sedunia

13 Jun 2012 - 2163 View
Share

Fakultas Hukum - Pengamat Lingkungan Hidup Prof Syamsul Arifin yang tampil sebagai salah satu nara sumber di seminar tersebut mengatakan, pengabaian aspek hukum lingkungan di pertambangan, tidak jarang menimbulkan permasalahan karena menganggu pertanian akibat rusaknya tanah dan terganggunya persediaan air minum akibat tercemarnya sumber-sumbe air dan lainnya.

Pengakomodiran aspek hukum lingkungan untuk pertambangan di Propinsi Sumut masih terabaikan. Aspek hukum lingkungan dipandang masih bisa diselesaikan dengan "deal-deal" tertentu, dan yang terpenting adalah bagaimana agar bisa dulu kegiatan tambang dilakukan.

Hal itu mengemuka pada seminar Aspek Hukum Lingkungan dalam Keterkaitan Pengelolaan Pertambangan Mineral di Sumut, yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Pertambangan Sumut (APPSU) di Balai Citra Tiara Convention, Jalan Cut Meutia Medan, Selasa (12/6).

Pengamat Lingkungan Hidup Prof Syamsul Arifin yang tampil sebagai salah satu nara sumber di seminar tersebut mengatakan, pengabaian aspek hukum lingkungan di pertambangan, tidak jarang menimbulkan permasalahan karena menganggu pertanian akibat rusaknya tanah dan terganggunya persediaan air minum akibat tercemarnya sumber-sumbe air dan lainnya.

Disebutkan, aspek hukum dalam pertambangan meliputi hukum administrai, antara lain dalam bidang perizinan lingkungan, hukum perdata antara lain dalam bidang subjek hukum dan ganti rugi serta hukum pidana antara lain perbuatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan pascapenambangan.

Jenis pelanggaran atau tindak pidana yang kerap terjadi di bidang pertambangan, menurutnya karena penambangan dilakukan tanpa izin, data laporan palsu, eksplorasi tanpa hak, pemegang izin usaha penambangan (IUP) eksplorasi tidak melakukan operasi produksi, pencucian barang tambang (money laundering), menghalangi kegiatan usaha pertambangan dan penyalah gunaan wewenang pejabat pemberi ijin.

Untuk itu, Syamsul Arifin, yang juga Dekan Fakultas Hukum UMA ini lebih lanjut mengatakan, substansi dalam mewujudkan pertambangan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai UU Nomor 4 tahun 2009 jo UU Nomor 32 tahun 2009, harus memperhatikan antara lain penetapan wilayah pertambangan, pembuatan peraturan daerah, inventarisasi pengusaha penambang, izin lingkungan dan peta kerusakan lingkungan pasca penambangan.

Pembicara lainnya, Said Mozambiq berpendapat, potensi sumber daya mineral cukup menjanjikan yang tersebar di Sumut. Namun disadari bahwa aktivitas pertambangan memang mengganggu/mengubah lingkungan berupa bentang alam, geologi, dan hidrogeologi, tetapi dapat dikelola agar dampaknya tidak terlalu merugikan.

Said Mozambiq yang saat ini menangani bidang AMDAL di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan ini menambahkan, perlu usaha dan perhatian yang serius dalam penanganan masalah lingkungan oleh semua pihak. Kemudian, pemahaman bahwa kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama adalah sangat penting. (medanbisnisdaily.com)

Unduh Berita

ENGLISH VERSION

© 2024 PDAI - Universitas Medan Area Twitter UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Instagram UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Youtube UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.