seminar-paradigma-kedudukan-ahli-dalam-perspektif-hukum-dan-politik1.webp

Seminar Paradigma Kedudukan Ahli Dalam Perspektif Hukum dan Politik

29 Jun 2023 - 691 View
Share

Aktivitas yg bekerjasama menggunakan Asosiasi pengajar aturan rapikan Negara hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Sumut ini menghadirkan 3 pembicara yakni Warjio, Ph.D Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Dani Sintara, SH., MH Dosen Universitas Muslim Nusantara serta Sekretaris APHTN HAN Sumut, serta Dr Dedi Sahputra, MA

Hadir juga Dekan Fisipol UMA Dr Effiati Juliana Hasibuan, M.S.i serta ketua APHTN HAN Sumut Dr Eka NAM Sihombing, SH., MH. “Akan banyak masalah-perkara konkurensi politik nanti yg memerlukan Saksi ahli di persidangan,” ujar Warjio, Ph.D.

Menurutnya, Saksi ahli Politik bukan hanya orang yg memahami wacana ilmu politik, namun disiplin ilmu lainnya jua diperlukan buat menjadi saksi ahli. “Saksi pakar Politik menjadi hal krusial di momen politik yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Warjio, Ph.D menggagas pelatihan buat para calon saksi ahli buat mengakomodir kepentingan saksi pakar politik, khususnya pada momentum Pemilu 2024. dia jua seorang penulis buku Saksi ahli Politik yg membahas lebih jauh ihwal pentingnya saksi pakar tersebut.

Sedangkan Dani Sintara, SH., MH mengatakan ahli politik diharapkan dalam setiap tahapan proses aturan. “asal mulai termin penyelidikan, termin penyidikan, serta termin persidangan,” ujar Dr Dani.

Dia menekankan bahwa ahli  dalam permasalahan yang berkaitan dengan politik tidak harus berlatar belakang ilmu politik. tetapi orang dengan latarbelakang berbagai disiplin ilmu mampu sebagai ahli dalam persidangan yang berkaitan dengan dilema politik.

Dibagian lain Dr Dedi Sahputra, MA mengungkapkan bahwa pada perspektif komunikasi, terdapat jua saksi ahli pers yang ditunjuk sang Dewan Pers buat dimintai pandangannya pada persidangan. “pada Sumatera Utara terdapat 5 orang ahli pers yg akan diminta keterangannya baik pada proses penyidikan juga pada proses persidangan,” jelasnya.

Dia pula mengungkapkan bahwa dalam etika dan hukum pers, dibedakan antara media massa menggunakan media sosial. “Media massa ialah media yang berbadan aturan ditambah lagi sudah diverifikasi sang Dewan Pers,” jelasnya.

Menurutnya, tak seluruh portal isu artinya media massa, karena Jika tak mempunyai badan hukum, maka Bila portal gosip tersebut terjerat problem aturan maka akan dianggap menjadi media sosial yg proses hukumnya tak memakai perangkat aturan pers.

 

Baca Juga:

2023fakultas-isipolseminarmahasiswa

© 2024 PDAI - Universitas Medan Area Twitter UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Instagram UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Youtube UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.