IMG_09988.jpg

Training Legal Opinion Drafting 2019

24 Mar 2019 - 1804 View
Share

Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Medan Area dengan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Medan menandatangani nota kesepahaman kerjasama dan menggelar acara Training Legal Opinion Drafting pada hari Jum'at dan Sabtu 22 - 23 Maret 2019 bertempatan di Gedung Serbaguna Kampus I Universitas Medan Area Jl. Kolam/Jl. Haji Agus Salim Medan Estate.

Dalam acara tersebut dihadiri Rektor UMA Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng, M.Sc, Direktur Program Pascasarjana UMA Prof. Dr. Ir. Hj Retna Astuti Kuswardhani MS. Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Ir. Siti Mardiana M.Si, Wakil Rektor Bidang Kerjasama Dr. Ir. Zulheri Noer MP., Dekan FH UMA Dr. Rizkan Zulyadi SH. MH., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Ridho Mubarak SH. MH., Ketua Panitia Dr. M Citra Ramadhan SH. MH, para dosen di lingkungan UMA dan dihadiri narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Hikmahanto Juwana SH. LL.M Ph.D, Guru Besar FH Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Alvi Syahrin SH. MS. dan Ketua DPC AAI Medan Dr. Hakim Tua Harahap SM. MH.

kegiatan tersebut diikuti oleh 63 peserta dari, civitas akademika UMA dan adapun selain dari kampus UMA seperti Univa, UMSU, Bea dan Cukai, PTPN IV, dan kalangan advokat.

Ketua Pantia Dr. M Citra Ramadhan SH. MH. dalam laporannya mengatakan, training LOD ini bertujuan meningkatkan kemampuan praktis bagi para legal officer atau siapapun yang berkecimpung dan tertarik dengan dunia hukum dalam memberikan suatu pendapat hukum atas suatu persoalan yang sedang dihadapi pihak lain, sehingga LO tersebut dapat membantu mengambil suatu tindakan yang tepat atas persoalan hukum tertentu.

Legal drafting merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan.

Narasumber Guru Besar UI Prof. Hikmahanto Juwana SH. LL.M Ph.D mengatakan Legal Opinion diterbitkan atas dasar Legal Audit atau Due Dilligence (uji kelayakan). Legal Audit merupakan proses pemeriksaan dan verifikasi dari segi hukum. Setiap kalimat yang ada dalam LO harus bisa di-back up/di-support dengan Legal Audit. Dan Legal Audit harus berpatokan pada peraturan perudang-undangan maupun putusan pengadilan, ucapnya.

Dilanjutkan dengan narasumber lainnya, Prof Alvi Syahrin mengatakan, seorang advokat tidak boleh bertindak gegabah dalam memberikan pendapat hukum (Legal Opinion). Advokat dapat memberikan pendapat hukum yang baik, pertama kali ia harus mengerti dan memahami apa masalah hukum yang ada dan mengapa masalah itu terjadi, untuk memahami itu maka seorang advokat harus pula mendapatkan data dan informasi yang lengkap dan akurat disertai dengan bagaimana aturan hukum yang mengaturnya, setelah itu baru dapat menentukan apa yang harus diberikan, dan yang terakhir bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut dengan tuntas secara hukum, ucap Prof Alvi Syahrin.

Unduh Berita

ENGLISH VERSION

© 2024 PDAI - Universitas Medan Area Twitter UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Instagram UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Youtube UMA | Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.