Seminar Nasional Kebijakan Lingkungan Hidup: FH UMA dan Yayasan SENTRA Soroti Krisis Ekosistem Pesisir Sumatera Utara


Universitas Medan Area (UMA) menjadi lokasi peluncuran Yayasan Pusat Studi Ekologi Nusantara (SENTRA) pada Jumat, 22 Mei 2026. Kehadiran yayasan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara akademisi, masyarakat sipil, dan generasi muda untuk mendorong kebijakan hukum lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan di Sumatera Utara.

Peluncuran Yayasan SENTRA dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Yayasan SENTRA dan Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat riset, advokasi, pendidikan hukum lingkungan, serta pengabdian kepada masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan ekologis, khususnya di kawasan pesisir.

Seminar Nasional Bahas Kerusakan Ekosistem Pesisir Sumatera Utara

Sebagai bagian dari rangkaian launching, Yayasan SENTRA bersama Fakultas Hukum UMA menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Kebijakan Hukum Lingkungan Hidup untuk Mengatasi Kerusakan Ekosistem Pesisir di Sumatera Utara.”

Seminar ini menghadirkan narasumber dari unsur akademisi, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil guna membangun perspektif yang komprehensif terhadap persoalan lingkungan pesisir di Sumatera Utara.

Ketua Yayasan SENTRA, Muhammad Anggi Nasution, SH., MH., dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap kebijakan lingkungan hidup harus didasarkan pada hasil penelitian yang berorientasi pada kepentingan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, pendekatan ilmiah menjadi fondasi penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi perlindungan ekosistem dan masyarakat pesisir.

Dekan FH UMA: Krisis Pesisir adalah Warning Sign

Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Dr. Muhammad Citra Ramadhan, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Dalam kegiatan itu, beliau turut didampingi oleh Dr. Ridho Mubarak, SH., MH., selaku Ahli Hukum Pidana Lingkungan Fakultas Hukum UMA.

Dalam sambutannya, Dekan FH UMA menekankan bahwa krisis pesisir bukan hanya persoalan lingkungan semata, tetapi juga menjadi tanda rapuhnya hubungan antara pembangunan, hukum, dan keadilan ekologis.

“Hukum tidak boleh berhenti sebagai lex scripta di atas kertas, tetapi harus menjadi living instrument yang menjaga ruang hidup masyarakat ketika ekosistem mulai kehilangan keseimbangannya. Ketika pesisir rusak, yang perlahan hilang bukan hanya garis pantai, tetapi juga identitas sosial dan masa depan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Prof. Kusbianto Soroti Ancaman Sosial dan Budaya Masyarakat Pesisir

Dalam sesi pemaparan materi, Prof. Kusbianto, SH., M.Hum., menyoroti persoalan ekonomi, sosial, dan budaya yang dihadapi masyarakat pesisir, khususnya di kawasan pesisir Kota Medan.

Ia menjelaskan bahwa kerusakan wilayah pesisir tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengancam identitas sosial masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada ekosistem pesisir.

Menurutnya, upaya penyelamatan kawasan pesisir harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan kebijakan hukum lingkungan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor.

Komitmen Bersama untuk Lingkungan Berkelanjutan

Melalui peluncuran Yayasan SENTRA dan penyelenggaraan seminar nasional ini, Universitas Medan Area bersama berbagai elemen masyarakat menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Kolaborasi antara dunia akademik, masyarakat sipil, dan generasi muda diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan kerusakan ekosistem pesisir serta memperkuat implementasi kebijakan hukum lingkungan hidup di Sumatera Utara.