Rabu, 12 Juli 2023 di kampus 1 Medan Estate, Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA) menyelenggarakan Seminar Hukum dengan tema “Eksekusi Putusan Arbitrase Oleh Lembaga Peradilan Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis”. Seminar ini dihadiri oleh akademisi, praktisi, dan organisasi usaha.
Narasumber termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr Drs Panusunan Harahap, SH MH; Ketua BANI Medan Prof. Dr. Tan Kamello, SH, MS, FCBARB ; Arman Chandra, SE, M.Pd selaku Ketua KADIN Medan; dan Dr. Taufik Siregar, SH.M.Hum., Dosen Fakultas Hukum UMA.
Selain itu, para hakim dari Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Peradi Medan Dr Azwir Agus, SH.MH, Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kemahasiswaan, dan Alumni UMA Dr Rizkan Zulyadi, SH.MH, Dekan Fakultas Hukum Dr M. Citra Ramadhan, SH.MH, para advokat, pengurus KADIN Medan, para dosen, dan mahasiswa dari berbagai kampus hadir.
Dalam pernyataannya, Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc., Rektor UMA, mengapresiasi penyelenggaraan seminar hukum yang bekerja sama dengan lembaga peradilan dan perusahaan. Kegiatan seminar dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Medan, BANI Medan, dan KADIN Medan.
Dr. M. Citra Ramadhan, SH.MH, Dekan FH UMA, bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua BANI Medan, dan Ketua KADIN Medan, menandatangani MoA.
Prof Tan Kamello, SH, MS, FCBARB berharap agar pengadilan negeri dan advokat mendorong setiap kasus perdata yang berkaitan dengan sengketa bisnis yang memiliki klausul arbitrase dalam perjanjian untuk diselesaikan di BANI. “Pada prinsipnya penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah solusi menang menang, bukan menang kalah, yaitu kedua belah pihak sama-sama menang dengan solusi yang dihadiri oleh arbitrase bukan menentukan siapa yang menang atau kalah.”
Berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, Dr. Dr. Panusunan Harahap SH MH mengatakan bahwa keputusan arbitrase adalah keputusan akhir yang berlaku. Etika dan perilaku bisnis pihak yang kalah, yang tidak mau mematuhi isi kontrak dan putusan arbitrase secara suka rela atau dengan iktikad baik, adalah beberapa hambatan untuk menerapkan keputusan arbitrase.
Jika terdapat perjanjian dengan klausul arbitrase, advokat atau pengacara mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri tanpa berdasarkan hukum yang cukup, karena terjadi perbedaan penafsiran antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, dia berharap masyarakat dan pelaku usaha memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela atau dengan itikad baik.
Arman Chandra, SE, M.Pd, Ketua KADIN Medan, menjelaskan peran organisasi dalam penyelesaian sengketa bisnis dengan mengatakan bahwa organisasi bekerja sama untuk menyelesaikan sengketa secara kolaboratif, baik melalui negosiasi langsung maupun mediasi. Kemudian, dia menyatakan, “Mencari sumber masalah atau akar permasalahannya dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan yang memenuhi kebutuhan secara seimbang untuk semua pihak yang bersengketa.”
“Para pihak dapat memilih seorang arbiter untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapkan di lembaga arbitrase,” kata Dr. Taufik Siregar, SH.M.Hum. Dia juga mengatakan bahwa manfaat dari penyelesaian sengketa di lembaga arbitrase adalah terjaminnya kerahasiaan para pihak yang bersengketa. Selain itu, Dr. Taufik Siregar menjelaskan bahwa mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan tentang proses litigasi di pengadilan dan berbagi pengalaman dengan sesama advokat karena beliau selain.
Sebagai penutup, Rektor Universitas Medan Area, Wakil Rektor Bidang Inovasi Kemahasiswaan dan Alumni, dan Dekan Fakultas Hukum menyerahkan plakat kepada para narasumber dan hakim dari Lingkungan Pengadilan Tinggi Medan.
Baca Juga: